Ijtihad Sebegai Tugas Perjuangan Akal


Ijtihad Sebegai Tugas Perjuangan Akal
Oleh: Kharisudin Aqib

A.    Muqaddimah
بسم الله الرحمن الرحيم
 Agama adalah akal, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memiliki akal”, “agama seseorang adalah akalnya”. [1] Kedua ungkapan tersebut adalah sabda Nabi, seorang yang tidak berkata berdasarkan hawa nafsunya, tetapi senantiasa mengikuti wahyu.artunya kebenaran dari ungkapan tersebut juga dapat dijadikan rujukan, bahwa Islam memberikan posisi yang sangat sakral terhadap akal. Sehingga dapat dimaklumi mengapa ayat-ayat suci al-Qur’an banyak mengingatkan manusia untuk mempergunakan akal sebagai alat bahkan sumber dari kebenaran itu sendiri.

Agama adalah wahyu bukan akal, sebagaimana kaum antroposentris berpandangan. Tetapi agama (wahyu) tidak mungkin dapat diterima oleh manusia kecuali dengan menggunakan akal. Hanya akallah yang dapat memahami informasi wahyu. Dan tergantung pada kualitas akalnya, kualitas keagamaan seseorang. Menurut para filosofi musim, produk Tuhan yang pertama adalah akal. Karena sifat kreatif Tuhan, maka muncullah (emanasi) akal pertama. Bahkan seseorang mungkin menjadi filosof dan dapat berinteraksi dengan Jibril (sebagai akal ke sepuluh) adalah karena pengesahan akalnya yang telah mencapai tingkatan tertinggi (‘aqlun mustfadz). Demikian juga seseorang dapat menjadi Nabi karena akal dasarnya (‘aqlun hayula) merupakan akal tertinggi.
Islam sebagai agama yang terakhir, merupakan agama manusia pada fase terakhir dari peradabannya. Sebuah peradaban manusia dewasa. Manusia rasional yang mandiri. Manusia Obyektif yang eksploratif. Manusia kreatif dan inovatif. Maka sudah sewajarnya manakala Allah memberikan tata aturan kehidupan (syari’at) yang rasional dan layak uji. Serta memberikan rangsangan yang besar terhadap eksplorasi alam semesta dan pemberdayaan akal sebagai instrumen penting dalam kehidupannya. Bahkan mu’jizat nabi yang tersebar pun (al-Qur’an) bersifat rasional (‘aqli), bukan bersifat indrawi (hissi), sebagaimana mu’jizat para nabi terdahulu.

B.     Pengertian dan Ruang Lingkup Ijtihad
Secara lughawi (bahasa) kata ijtihad berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Sedangkan secara istilah, ijtihad bermakna menetapkan atau menggali hukum dari sumbernya dengan penuh kesungguhan. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa ijtihad adalah terminologi praktis dalam kajian hukum islam. Akan tetapi dalam disiplin kajian keislaman, ijtihad memiliki makna luas dan lintas disiplin, yaitu semua bentuk upaya dan kerja keras akal (intelektual) dalam rangka menegakkan kalimat A;;ah di muka bumi. Satu prespektif dengan kata ijtihad ini adalah kata jihad dan mujahadah. Keduanya memiliki prespektif perjuangan yang gigih dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Jihad berkonotasi fisik-materil, sedangkan mujahadah adalah moril-spirituil. Ketiga terminologi (ijtihad, jihad, dan mujahadah) inilah yang akan menentukan derajat seseorang di hadapan Allah.

C.     Komponen-komponen dalam Ijtihad
Dalam melakukan ijtihad ada empat komponen yang sangat terkait antara yang satu dengan lainnya. Keempat komponen itu adalah akal, ayat, akhlak dan ilmu.
Akal merupakan komponen utama yang bersifat mauhibi (anugerah Allah). Ia adalah suatu kelembutan spiritual yang bersifat [otensial. Akal telah memiliki ukuran tertentu yang bersifat genetik, ia akan dapat menjadi lebih baik atau semakin menurun kepekaan dan kecerdasannya berdasarkan pemeliharaan dan pengesahannya.
Ayat adalah tanda-tanda dari rumus yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kepentingan manusia. Ia dapat berbentuk rumus-rumus atau hukum alam (al-ayat al-kauniyah), adakalanya berupa rumus-rumus sosial (al-ayat al-qauliyah). Ketiga jenis ayat tersebut merupakan obyek ijtihad. Khususnya ayat-ayayt jenis verbal (qauliyah). Karena pada umumnya, ijtihad akan mengambil dasar formal pada ayat-ayat verbal yang disakralkan. Bukan pada ayat-ayat yang berbentuk lain secara tradisional difahami secara dikotomik.
Akhlaq adalah sikap mental yang telah mampu melahirkan aktifitas yang bersifat reflektif. Ia merupakan sumber energi dan motivasi dari segala perilaku dan gerak sadar manusia. Termasuk di dalamnya adalah motivasi (niat) melakukan ijtihad. Akhlaq yang baik akan senantiasa melahirkan kebaikan, dan akhlaq yang buruk akan senantiasa melahirkan kejahatan. Dan persyaratan tidak resmi dari komponen ijtihad adalah akhlaq ini. Apakah seseorang berijtihad murni karena Allah atau karena yang lain. Ketulusan hati karena Allah yang akan memberikan nuansa pada kemaslhatan dari produk ijtihad seorang mujtahid.
Ilmu yang dimaksud dengan ilmu ini adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah ayat-ayat Allah. Baik yang berupa ayat qauliyah, kauniyah maupun insaniyah (nafsaniyah). Hanya dengan memahami tentang kaidah-kaidah ayat-ayat tersebut manusia dapat mendayagunakan ciptaan Allah untuk kepentingan kesejahteraannya. Dan dengan menguasai ilmu-ilmu tersebut manusia dapat melaksanakan fungsi kekhalifahan Tuhan di muka bumi ini. Dan mengkoordinasikan keempat komponen ijtihad itulah fungsi kreatif akal.

D.    Epistimologi Ijtihad
Ijtihad secar praktis melibatkan subyek yang disebut mujtahid. Dia adalah seorang figur tokoh dalam ilmu fiqih (faqih) yang memiliki otoritas untuk menetapkan kebijaksanaan hukum Islam. Para ulama’ fiqh telah memberikan batasan-batasan dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang dapat memiliki otoritas untuk berijtihad. Diantaranya adalah pemahaman tentang bahasa Arab (sebagai bahasa al-Quran dan al-Hadits), faham tentang ‘Ulumul Qur’an, ‘Ulumul Hadits, dan mengetahui maksud-maksud hukum syara’. Hal-hal tersebut adlah berkaitan dengan batasan praktis makna ijtihad dalam prespektif hukum Islam.
Sedangkan dalam prespektif pemikiran, mujtahid tidak harus personal. Tetapi dapat juga institusional. Suatu kelompok profesi yang memiliki komitmen dalam menegakkan syari’at Islam. Demikian juga seorang mujtahid secara personal tidaklah harus seorang ulama dalam pengertian klasik (agamawan atau kerohanian). Ia dapat berwujud tokoh intelektual-profesional yang memiliki komitmen dan background ilmu keagamaan yang memadai. Otoritas ijtihad dari para mujtahid, baik fardi (individual), walapun jama’i (kolektif), hanya mengikat pada keluarga yang terikat secara organisasi padanya. Sedangkan ijtihad yang otritasnya berlaku untuk umum, hanyalah ijtihad yang mendapat legalitas dari ulil amri.
Ijtihad dapt dilakukan dan bahkan harus dilaksanakan oleh subyek yang memiliki otoritas, baik yang bersifat kelimuan maupunformal adalah jika di suatu tempat terjadi permasalahn yang status hukumnya perlu mendapatkan penegasan dari hukum syara’. Yaitu dengan melakukan analisa yang mendalam terhadap suatu kasus yang sedang terjadi. Selanjutnya dicarikan relefansinya dengan informasi ayat-ayat verbal (al-quran dan al-sunah) dengan memperhatikan maqashidud-syariah, maksud-maksud dibentuknya aturan oleh Allah. Dengan menggunakan pisau analisa ayat-ayat non verbal. Aka dengan ijtihad yang melibatkan pertimbangan yang bersifat interdisipliner tersebut, diharapkan kemaslahatan manusia dari adanya syariat Islam akan semakin terasakan.

E.     Penutup
Makalah ini adalah gagasan dan pemikiran kreatif dalam memberikan wacana lain dalam hal ijtihad yang secara tradisional bermakna fiqhiy (kasus hukum Islam). Karena dalam wacana pemikiran Islan dan dalam kaitan perkembangan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman ijtihad dapat bermakna luas. Yakni seluruh usaha yang sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan kalimat Allah dalam prespektif intelektual adalah dapat dikatakan sebagai ijtihad. Sebaimana juga setiap perjuangan penegakan kalimat Allah dalan prespektif – fisik material dapat dikatakan sebagai jihad. Demikian juga perjuangan yang berprespektif moral-spiritual dapat dikatakan sebagai mujahadah.( metafisika )



[1] Jalaludin ‘ab al-Rahman al-Suyuti, al-Jami’ al-Shaghir,
Read more…

SHOLAWAT ULUL ALBAB