Ragam Penafsiran Dalam Al-Qur’an


Ragam Penafsiran Dalam Al-Qur’an
Oleh : Kharisudin Aqib
A.    Muqaddimah
Ulumul Qur’an yang merupakan bagian terpenting dalam Dirasah Islamiyah (kajian keislaman), adalah ilmu-ilmu yang membahas had-ihwa al-Qur’an sebagai kalamullah (firman Allah) yang menjadi dasar utama dan pertama ajaran islam, untuk diketahui dan difahami kandungannya. Suatu cakupan pengetahuan yang meliputi ; Tarikh Nuzu (sejarah turunnya al-Qur’an), tarikh kitabah wa tadwin (sejara penulisan dan kondifikasi al-Qur’an), ilmul qira’at (ilmu bacaan al-qur’an), asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya al-Qur’an) aqsamul qur’an (sumpah-sumpah dalam al-Qur’an), Makky Wal Madaniy, Nasikh Mansukh, Munasabatul Qur’an dan lain-lain.
Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril, sebagai petunjuk dan rahmat bagi umat manusia untuk kebahagiaannya di dunia maupun di akhirat. Sebagai petunjuk kehidupan yang diturunkan kepada nabi terakir, maka sudah barang tentu sesuai untuk kehidupan yang manusia di zaman terakir dan disetiap tempat di wilayah kehidupan manusia ini.
Persoalan hidup umat islam, maupun persoalan memahami sumber ajaran (al-Qur’an) yang dihadapi umat islam pada masa hidupnya Rasulullah saw. Dapat ditanyakan langsung kepada Rasulullah. Karena Rasulullah adalah orang yang paling otoritarif dalam penafsiran al-Qur’an dan penjelas terhadap maksud al-syari’ (Allah). Dan dalam kasus-kasus tertentu Rasulullah juga menunggu jawaban langsung dari Allah, karena memang masa itu adalah masa berlangsungnya turunnya wahyu dan penetapan syari’at. Dan memang proses pensyari’atan adalah dengan model tadrij (bertahap), dan begitu juga turunnya al-qur’an juga berangsur-angsur (munajjaman) sesuai sosiokultural dan bersifat kasuistik
Para ulama’ sepakat bahwa al-Qur’an sebagai sumber utama dan pertama ajaran islam yang bersifat qath’iyyul wurud (serta keberadaanya), karena memang al-qur’an telah diriwayatkan secara mutawatir (di riwayatkan oleh sejumlah orang yang tidak mungkin membuat kesepakatan dusta). Selain diriwayatkan oleh public dan juga didukung oleh hafalan serta dokumentasi penulisan yang sangat akurat. Namun demikian, dalam hal dalalah (petunjuk yang terkandung dalam lafadh al-Qur’an), sejak semula (setelah meningalnya Rasulullah) telah terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat Nabi, karena memang sifat karakteristik teks al-Qur’an yang bersifat interpretative.
Makalah ini merupakan bahan diskusi kajian keislaman dengan tema sentral, “Membangun Maradigma Keislaman Plural-Transental” dalam Linkaran Studi & Pemerdayaan Umat “Ulul Albab” 
B.     Ragam pola pemahaman kandungan al-Qur’an
Berdasarkan polanya, pemahaman kandungan al-Qur’an dapat dibedakan dalam tiga pola. Yakni tiga produk pemahaman berikut; tafsir, ta’wil dan terjamaah. Tafsir adalah sebuah produk pemahaman terhadap al-Qur’an yang lebih menikberatkan pada makna-makna lafadz dan kata-kata, dan lebih mengedepankan dasar periwayatan sedangkan ta’wil lebih menikberatkan pada makna global dari suatu kalimat, serta lebih mengedepankan pemahaman (dirayah). Sedangkan tarjamah adalah pemindahan makna lafadz al-Qur’an ke dalam bahasa lain dengan tetap mengikuti tertib penulisan mushaf al-Qur’an.
Adapun jika dilihat dari sumber pengambilannya, pemahaman al-qur’an dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni, tafsir bil ma’tsur, tafsir izdiwaji dan tafsir birra’yi. Tafsir bil ma’tsur adalah model penafsiran (karya tafsir) yang hanya mendasarkan penafsirannya kepada ayat-ayat, atau hadis-hadis atau penafsiran para sahabat. Sedangkan tafsir birra’yi adalah penafsiran dengan mengendalkan pendapat atau hasil analisisnya seorang mufassir berdasarkan pada dirayah (penalaran).
Jika dilihat dari segi method pembahasannya dapat diklasifikasikan dalam 4 model, yaitu, tafsir tahlili, tafsir maudhu’I, tafsir muqarin, tafsir ijmali. Tafsir tahlili adalah sebuah karya tafsir yang mempergunakan method analisis komperhensip (menyeluruh). Sedangkan maudlu’I adalah tafsir dengan method tematik (hanya membahas tema tertentu). Sedangkan tafsir muqarin adalah karya tafsir komparatif (membandingkan penafsiran para mufassir lain). Adapun tafsir ijmali adalah karya tafsir dengan method penafsiran global dalam kalimlat atau ayat-ayat tertentu.
Dan jika dilihat dari segi corak keilmuan yang terkandung di dalamnya, dikenall istilah tafsir ilmi, tafsir adabi, tafsir sufi/ isyari, tafsir ijtima’I. tafsir ilmi adalah corak penafsiran yang sarat dengan nuansa keilmuan. Sedangkan tafsir adabi adalah corak sebuah karya tafsir yang lebih kental dengan kajian kesusastraan. Adapun tafsir sufi/isyari adalah sebuah karya tafsir yang sarat dengan nuansa kesufian atau isyarat-isyarat yang bersifat mistis. Adapun tafsir ijtima’I adalah karya tafsir yang lebih mendominankan pada kajian kemasyarakatan.
Macam-macam ragam karya tafsir yang dikenal dewasa ini, atau bahkan sejak masa klasik lebih dapat menjadikan bukti bahwa al-Qur’an bersifat sangat interpretative. Dan kebenarannya masing-masing karya tafsir adalah bersifat sangat nisbi. Masing-masing karya tafsir memiliki kebenarannya sendiri-sendiri, sesuai dengan sudut pandang dan method analisa yang mereka pergunakan. Pemilik kebenaran yang mutlak hanya Allah (al-Qur’an) itu sendiri. Tak ada seorangpun yang berhak menjustifikasi atau mengklaim atas kemutlakan penafsirannya.
C.    Pemahaman Tekstual
Pemahaman tekstual adalah model pemahaman yang paling klasik. Hal ini dapat kita ketahui dari tradisi kebanyakan sahabat Nabi yang dengan ketawadlu’-an (kerendahan hati) karena pengagungannya kepada kitab suci, tidak berani memahami al-Qur’an kecuali sesuai dengan makna yang terletak (tekstual) dan berdasarkan pemahaman Rasulullah saw. Hal ini juga dikarenakan adanya ancaman Nabi tehadap orang yang menafsirkan al-Qur’an secara sembarangan. Kecuali sahabat Umar ibn Khaththab ra. Yang telah pernah berani memahami al-Qur’an (ijtihad) dengan pemahaman yang bersifat kontekstual.
Akar sejarah pemahaman tekstualis, merupakan tradisi keilmuan islam sebenarnya berasal dari penghayatan makna sebuah kitab suci yang merupakan petunjuk langsung dari Allah swt. Yaitu Nabi Muhammad saw. Dan kelompok kebanyakan ini, selanjutnya dikenal denga istilah ahlul hadist (kelompok tekstual) atau ahlus sunnah (kelompok tradisional). Dan selanjutnya produk-produk penafsirannya dikenal dengan istilah tafsir bil ma’tsur (karena penafsirannya sepenuhnya berdasarkan hadis nabi). Dan di dalam tekstualitas pemahaman pada perkambangan selanjutnya juga mengalami perbedaan-perbedaan.
Corak tekstualitas pemahaman terhadap na al-Qur’an juga beragam. Ada yang sangat tekstual seperti madzhab dhohiriy, dan orang-orang khowarij. Ada yang moderat seperti mazhab syafi’I dan orang-orang yang bermazhab ahli sunnah wal Jama’ah, dan ada yang sangat akomodatif terhadap pemahaman ra’yu seperti para pengikut aliran Qadariyah atau mu’tazilah.
Tetapi pada umumnya ulama’ salaf memiliki pemahaman lebih mendekati pemahaman para ulama’ ahlul hadist, walaupun tidak terlalu tekstualis (moderat). Misalnya teks perintah potong tangan bagi pencuri yang tidak serte merta setiap pencuri dipotong tangannya, kecuali setelah memenuhi kreteria pencurian, perajanan dan penjilidan bagi pezina dll. Berbeda dengan cara pemahaman ulama’ salaf yang sunni tersebut, para ulama’ khowarij cara memahami al-Qur’an sangat tekstual, sehingga tidak memberikan kesempatan pada akal untuk memberikan interprestasi lain kecuali makna dhohir ayat. Bahkan orang yang memahami lain dari pemahamannya yang bersifat tekstual dianggapnya telah keluar dari islam (dar al-harb) harus diperangi.
D.    Pemahaman Kontektual
Corak pemahaman kontekstual terhadap al-Qur’an walaupun bersifat kurang populer di kalangan masyarakat Islam, tetapi sebenarnya juga telah ada semenjak masa sahabat, yaitu apa yang dilakukan oleh antara lain sahabat Umar ibn Khaththab ra. Demikian juga oleh ulama’ tabi’it tabi’in (generasi ke tiga) yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan istilah ahlur ra’yi (kelompok rasionalis). Produk pemikiran (karya tafsir dari kalangan ini dikenal dengan istilah tafsir bira’yi karena mendasarkan penafsirannya pada ra’yu).
Karena sebuah karya tafsir adalah melibatkan keseluruhan dari disiplin ilmu-ilmu keislaman, baik ilmu tauhid, fiqih maupun tasawuf, maka sudah barang tentu corak pemahaman al-Qur’an tersebut juga terpengaruh oleh pemahaman terhadap tiga keilmuan tersebut. Dan corak pemahaman kontekstual terhadap al-Qur’an maupun al-hadist dapat berkembang dalam masyarakat yang menganut aliran  qadariyah (rasionalis) atau kelompok mu’tazilah atau sebagian kecil dari kaum ahli sunnah wal jama’ah. Sedangkan di kalangan para penganut firqah jabariyah atau khawarij pemahaman tentang teks al-Qur’an relative tidak berkembang.
Akar sejarah pemahaman kontekstual telah dipelopori oleh sahabat Umar ibn Khaththab, yang telah berani berijtihad yang sama sekali menyalahi teks al-qur’an karena pemahaman kontekstual. Demikian juga Imam Syafi’I yang pernah menghasilkan fatwa-fatwa yang kontradiktif dengan fatwanya sendiri pada waktu yang lalu dengan istilah qaal qadim (fatwa lama) dengan qaul jadid (fatwa baru) hanya karena pemahaman kontektual. Dan juga Imam Abu Hanifah yang memang sejak semula hanya memegangi hadis Nabi yang benar-benar mutawatir (popular keorsinilannya) dan pendapat akal yang ilmiyah.
Corak kontektualitas pemahaman teks al-Qur’an, juga berbeda-beda. Ada tokoh yang sangat kontekstual sehingga hanya memegangi al-Qur’an dari spiritnya, misalnya para tokoh pembaharu, seperti al-Afghani, dengan tafsir al-Manarnya, Muhammad Abduh, dan para muridnya, serta ulama’modern. Akan tetapi ada juga yang memahami al-Qur’an dan menafsirannya secara kontekstual, tetapi ada juga yang memahami al-Qur’an dan menafsirannya secara kontekstual, tetapi masih mendekati maksa teks yang ada, seperti al-Zamakhasyari dengan al-Khasysyafnya, Fahrur Rozi dengan mafatihul Ghaibnya dll.
Dasar pemikiran para ulama’ modern tentang al-Qur’an adalah bahwa al-Qur’an merupakan ajaran global (semangat atau spirit), dan bukan semata-mata kitab perundang-undangan praktis. Sedangkan praktek Nabi dan para sahabat di zamanya hanyalah merupakan contoh yang bersifat kasuistik semata. Sehingga praktek al-Qur’an di setiap waktu atau zaman dan tempat yang melingkupinya. Misalnya pemahaman tentang menutup aurat wanita, pembagian waris dan bahkan semua teks yang menjelaskan masalah mu’amalah (hubungan sosial) haruslah difahami demikian. Kecuali masalah-masalah yang bersifat (ta’abbudi) peribadat murni, maka akal tidak perlu melakukan intervensi pemahaman.
E.     Penutup
Kajian tentang pemahaman al-Qur’an dengan berbagai macam ragam sudut pandangnya ini merupakan upaya untuk memahami, bahwa ragam madzhab dan aliran dalam agama merupakan keniscayaan kehidupan dan merupakan sesuatu yang justru akan melestarikan eksistensi agama dalam kehidupan umat manusia. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang dewasa dan modern dengan memegangi prinsip hidup “Think Universally And Acting Locallly” (berwawasan universal dan bertindak lokal). Berwawasan universal dalam arti memahami ragam produk pemikiran dan cara piker orang lain, dan bertindak local dalam arti memiliki prinsip hidup yang dipegangi secara konsisten dalam tindakan kesehariannya.
Read more…

SHOLAWAT ULUL ALBAB